SIUP Diganti NIB, Ternyata Untuk Usaha Ini Masih Perlu SIUP

31 March 2025 by karunia consulting



Gambar Artikel

“SIUP diganti NIB ternyata banyak bikin orang salah paham! Padahal nyatanya SIUP masih tetap ada tapi hanya untuk..”

Bisnis yang bergerak di sektor perdagangan udah tidak asing dengan izin usaha satu ini. Yap Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang merupakan izin usaha untuk usaha yang bergerak di sektor perdagangan. 

Dalam rangka mempermudah perizinan usaha di Indonesia, pemerintah telah menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Perubahan ini merupakan bagian dari reformasi perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Ternyata banyak sekali fungsi NIB tidak cuma sekedar formalitas, apa saja itu? 

Sebelum berlakunya ketentuan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko, setiap pelaku usaha yang bergerak di sektor perdagangan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SIUP sebagai izin usaha (Pasal 8 Permendag No 8/2020 Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan) yang saat ini telah dicabut.

NIB sendiri merupakan bukti pendaftaran pengusaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan sebagai identitas bagi pengusaha dalam menjalankan usahanya (Pasal 1 angka 12 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021)).

Kewajiban Mengurus NIB Berdasarkan Tingkat Risiko

Baik usaha yang skala mikro, kecil, menengah, dan/atau besar wajib mengurus NIB terlebih dahulu sebagai syarat untuk mengurus SIUP. 

Namun sejak berlakunya perizinan berusaha berbasis risiko, kini pengurusan perizinan berusaha menyesuaikan dengan tingkat risiko (Pasal 4 PP 5/2021). Maksud dari risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya (Pasal 1 angka 2 PP 5/2021)

Untuk mengetahui lebih lanjut NIB berbasis risiko, simak ulasannya dalam artikel NIB Berbasis Risiko: Kini Mengurus Izin Usaha Berdasarkan Tingkat Risiko

Penilaian tingkat risiko tersebut berdasarkan seberapa bahaya kegiatan usaha yang dijalankan terhadap aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan/atau pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya (Pasal 9 PP 5/2021)

Kemudian dari hasil penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, seluruh kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi: (Pasal 10 PP 5/2021)

  1. Kegiatan usaha tingkat risiko rendah: Hanya perlu memiliki NIB sebagai perizinan berusaha.
  2. Kegiatan usaha tingkat risiko menengah rendah: Perlu mengurus NIB dan Sertifikat standar.
  3. Kegiatan usaha tingkat risiko menengah tinggi: Perlu mengurus NIB dan Sertifikat standar yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. 
  4. Kegiatan usaha tingkat risiko tinggi: Perlu mengurus NIB dan izin

Klasifikasi kegiatan usaha tersebut telah disesuaikan dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI). 

Adanya pengklasifikasian kegiatan usaha berdasarkan risiko ternyata berdampak pada pengurusan perizinan berusaha untuk beberapa sektor usaha, salah satunya sektor perdagangan. 

Mayoritas dari KBLI sektor perdagangan termasuk dalam kegiatan usaha tingkat risiko rendah. Sehingga SIUP sebagai izin usaha digantikan oleh NIB.  

Ada beberapa jenis usaha yang tetap memerlukan SIUP sebagai syarat tambahan, terutama usaha yang memiliki potensi risiko tinggi atau berada dalam sektor tertentu. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Usaha di Bidang Perdagangan Besar: Perusahaan yang bergerak dalam perdagangan besar, khususnya yang memiliki omzet tinggi atau beroperasi di sektor tertentu, masih diwajibkan memiliki SIUP.
  2. Perusahaan Ekspor dan Impor: Beberapa kegiatan perdagangan internasional memerlukan SIUP sebagai dokumen pendukung untuk kepabeanan dan regulasi perdagangan luar negeri.
  3. Usaha yang Membutuhkan Izin Khusus: Beberapa sektor seperti farmasi, distribusi alat kesehatan, dan bahan berbahaya masih memerlukan SIUP selain NIB untuk operasional mereka.

Oleh karena itu, apabila mengurus perizinan berusaha pastikan tetap mengecek lagi apakah termasuk KBLI dengan kegiatan usaha tingkat risiko tinggi atau tidak.

Karena khawatir salah paham yang mengira SIUP diganti NIB untuk semua KBLI di sektor perdagangan ternyata tidak sepenuhnya benar. 

 

NIB Berbasis Risiko: Kini Mengurus Izin Usaha Berdasarkan Tingkat Risiko

“NIB Berbasis risiko merupakan perizinan berusaha yang didasarkan dengan tingkatan risiko dari kegiatan usaha yang dijalankan.”

Dalam upaya meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia, pemerintah telah menerapkan sistem Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi perizinan usaha yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Dengan pendekatan berbasis risiko, proses perizinan usaha kini lebih efisien dan sesuai dengan tingkat risiko yang dimiliki oleh masing-masing jenis usaha.

NIB merupakan nomor identifikasi yang diberikan kepada setiap badan usaha di Indonesia. NIB diperlukan sebagai perizinan berusaha yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk melaksanakan kegiatan usaha secara legal. 

NIB berfungsi sebagai identitas resmi badan usaha dan digunakan untuk keperluan administrasi, perpajakan, perbankan, dan pemenuhan persyaratan lainnya dalam menjalankan bisnis.

Izin Berdasarkan Skala Usaha

Seluruh skala usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah, dan besar wajib memiliki NIB. Klasifikasi skala usaha berdasarkan empat kategori yaitu (Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021)):

Saat ini pengurusan perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko usaha. Maksud dari risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya (Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021)). 

Penetapan tingkat risiko dilakukan berdasarkan hasil analisis (Pasal 7 PP 5/2021). Analisis risiko  akan menilai beberapa hal berikut (Pasal 8 PP 5/2021):

  1. pengidentifikasian kegiatan usaha; 
  2. penilaian tingkat bahaya;
  3. penilaian potensi terjadinya bahaya;
  4. penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha; dan 
  5. penetapan jenis Perizinan Berusaha. 

Penilaian tingkat bahaya tersebut berdasarkan seberapa berdampak kegiatan usaha yang dijalankan dengan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan/atau pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya (Pasal 9 PP 5/2021). 

Tentunya semakin memiliki berbahaya akan semakin tinggi juga tingkatan risikonya dan legalitas yang diperlukan pun akan semakin detail. 

Kemudian dari hasil penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, seluruh kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi: (Pasal 10 PP 5/2021)

Tingkat Risiko Rendah

Kegiatan usaha yang masuk klasifikasi tingkat risiko rendah hanya memerlukan NIB yang berlaku sebagai identitas usaha dan perizinan berusaha (Pasal 12 PP 5/2021)

Selain itu, usaha dengan tingkat risiko rendah dan skala usahanya mikro dan kecil, maka NIB juga berlaku sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memberikan kemudahan untuk mengurus pernyataan jaminan halal (Pasal 12 PP 5/2021).

Tingkat Risiko Menengah Rendah

Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah memerlukan NIB dan Sertifikat Standar (Pasal 13 PP 5/2021). Sertifikat standar yang dimaksud merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan mandiri pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka menjalankan kegiatan usaha (Pasal 13 PP 5/2021)

Tingkat Risiko Menengah Tinggi

Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi memerlukan NIB dan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha (Pasal 14 PP 5/2021). Berbeda dengan tingkat risiko menengah rendah, sertifikat standar tingkat risiko menengah tinggi harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terlebih dahulu (Pasal 14 PP 5/2021)

 

Tingkat Risiko Tinggi

Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi memerlukan NIB dan izin sebagai perizinan berusaha (Pasal 15 PP 5/2021). Izin yang dimaksud adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya (Pasal 15 PP 5/2021)

Klasifikasi keempat tingkat risiko tersebut telah disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI). Sehingga untuk mengetahui kegiatan usaha yang Anda jalankan masuk ke tingkat risiko yang mana caranya Anda hanya perlu mengetahui KBLI kegiatan usaha Anda terlebih dahulu. 

Misalnya kegiatan usaha untuk kafe dengan KBLI 56303-Rumah minum/kafe, kegiatan usahanya termasuk tingkat risiko rendah. Sehingga untuk bisnis kafe hanya memerlukan NIB sebagai perizinan berusaha. 

Dengan memahami tingkat risiko usaha Anda, Anda dapat mengidentifikasi persyaratan tambahan yang perlu dipenuhi dan mengantisipasi tantangan yang mungkin muncul dalam proses pengurusan NIB. 

Hal ini akan membantu memastikan kelancaran dan keberhasilan dalam mendapatkan NIB serta menjalankan usaha secara sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kalau masih bingung gak apa-apa kok. Konsultasikan saja dengan konsultan kami yang sudah berpengalaman mengurus perizinan berusaha.

Konsultasikan layanan perizinan dan pajak, di karuniaconsulting di nomor  whatsapp 0812-7588-8839 . Kami dengan senang hati membantu anda.

#karuniaconsulting #pajak #pajakumkm #tarifpajakumkm #karuniaconsultingsolusipajak #coretax #karuniaconsultingcoretax #ppn11per12

#karuniaconsultingsolusipajakanda #nfspcoretax #coretaxpajak #karuniaconsultingcoretax #perizinan #nibkaruniaconsulting