Pemerintah berencana menghapus skema pajak penghasilan (PPh) final 0,5% yang selama ini diterapkan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sebagai alternatif, pelaku UMKM akan mendapatkan tarif pajak umum yang sudah ada berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Latar Belakang Kebijakan
Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5%. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban pajak bagi pelaku usaha kecil agar lebih patuh dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah menilai bahwa sistem PPh final kurang mencerminkan prinsip keadilan pajak. Oleh karena itu, rencana peralihan ke tarif umum mengaharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkontribusi pada penerimaan negara secara lebih optimal.
Dampak bagi Pelaku UMKM
- Penyesuaian Pembukuan
Pelaku UMKM yang sebelumnya hanya membayar pajak berdasarkan omzet, kini harus menyusun pembukuan yang lebih rinci untuk menentukan laba bersih dan menghitung pajak berdasarkan tarif progresif PPh Pasal 17. - Peningkatan Beban Administratif
Dengan diberlakukannya tarif umum, UMKM wajib mencatat pemasukan dan pengeluaran secara lebih detail, termasuk penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi. - Potensi Peningkatan atau Penurunan Pajak
Bergantung pada margin keuntungan usaha, sebagian UMKM dapat mengalami peningkatan beban pajak jika margin laba mereka tinggi. Namun, bagi mereka yang memiliki margin laba yang rendah, jumlah pajak yang terbayarkan mungkin lebih sedikit daripada dengan skema PPh final.
Tarif Pajak yang Berlaku
Pelaku UMKM yang beralih ke tarif umum akan mendapatkan pajak sesuai ketentuan PPh Pasal 17, yaitu:
- 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta per tahun
- 15% untuk penghasilan yang kena pajak antara Rp60 juta hingga Rp250 juta per tahun.
- Tarif pajak sebesar 25% pada penghasilan kena pajak antara Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun.
- 30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta per tahun
Pelaku usaha yang berbentuk badan hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditaire Vennootschap (CV), akan kena pajak badan dengan tarif sebesar 22% dari laba yang mendapatkan pajak.
Strategi UMKM dalam Menghadapi Perubahan Ini
- Meningkatkan Kualitas Pembukuan
Pelaku UMKM perlu mulai menerapkan sistem akuntansi yang lebih baik untuk mencatat pendapatan dan pengeluaran dengan lebih akurat. - Konsultasi dengan Konsultan Pajak
Mengingat kompleksitas sistem pajak umum, bekerja sama dengan konsultan pajak dapat membantu UMKM memahami kewajiban pajak mereka dan mengoptimalkan perhitungan pajak yang harus terbayar. - Memanfaatkan Insentif Pajak yang Tersedia
Pemerintah biasanya menyediakan berbagai insentif pajak, seperti pengurangan pajak atau fasilitas lainnya, yang dapat UMKM manfaatkan untuk meringankan beban pajak mereka.
Kesimpulan
Peralihan dari skema PPh final 0,5% ke tarif umum menandai langkah besar dalam reformasi perpajakan bagi UMKM. Meski memberikan tantangan baru, perubahan ini juga dapat menjadi peluang bagi UMKM untuk lebih berkembang dengan sistem perpajakan yang lebih adil. Oleh karena itu, kesiapan dalam aspek administrasi dan kepatuhan pajak menjadi kunci utama agar pelaku UMKM dapat beradaptasi dengan kebijakan ini.
Segera konsultasikan layanan pajak, di karuniaconsulting di nomor whatsapp 0812-7588-8839 . Kami dengan senang hati membantu anda.
#karuniaconsulting #pajak #pajakumkm #tarifpajakumkm #karuniaconsultingsolusipajak #coretax #karuniaconsultingcoretax #ppn11per12
#karuniaconsultingsolusipajakanda #nfspcoretax #coretaxpajak #karuniaconsultingcoretax